Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2007 Tahun 2007

Perubahan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4/PLPS/2006 tentang Penyelesaian Bank Gagal yang Tidak Berdampak Sistemik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2007 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4/PLPS/2006 tentang Penyelesaian Bank Gagal yang Tidak Berdampak Sistemik
T.E.U.
Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan
Nomor
2/PLPS/2007
Bentuk
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan
Bentuk Singkat
Peraturan LPS
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
18 Desember 2007
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
18 Desember 2007
Sumber
https://www.lps.go.id: 3 hlm.
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN - PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Lembaga Penjamin Simpanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 310 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Peraturan LPS No. 3 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4/LPLS/2006 Tentang Penyelesain Bank Gagal Yang TidaK Berdampak Sistemik
Mengubah :
  1. Peraturan LPS No. 4/PLPS/2006 Tahun 2006 tentang Penyelesaian Bank Gagal yang Tidak Berdampak Sitemik

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan