Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4/PLPS/2006 Tahun 2006

Penyelesaian Bank Gagal yang Tidak Berdampak Sitemik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4/PLPS/2006 Tahun 2006 tentang Penyelesaian Bank Gagal yang Tidak Berdampak Sitemik
T.E.U.
Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan
Nomor
4/PLPS/2006
Bentuk
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan
Bentuk Singkat
Peraturan LPS
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
10 Agustus 2006
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
10 Agustus 2006
Sumber
ttps://www.lps.go.id : 15 Hlm
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN - PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Lembaga Penjamin Simpanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 377 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Peraturan LPS No. 3 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4/LPLS/2006 Tentang Penyelesain Bank Gagal Yang TidaK Berdampak Sistemik
  2. Peraturan LPS No. 2/PLPS/2007 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4/PLPS/2006 tentang Penyelesaian Bank Gagal yang Tidak Berdampak Sistemik
Mencabut :
  1. Peraturan LPS Nomor 3/PLPS/2005

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan