bantuan - stimulan
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN KOLAKA TAHUN 2021 NOMOR 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Stimulan Kepada Pelaku Usaha Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah di Kabupaten Kolaka
ABSTRAK: |
- a. bahwa adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID19) telah berdampak terhadap perlambatan pertumbuhan
ekonomi Daerah disertai menurunnya keberlangsungan
usaha bagi pelaku usaha Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil
dan Menengah (UMKM);
b. bahwa berdasarkan ketentuan Keputusan Bersama Menteri
Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ
dan 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian
Anggaran Pendapatan Beianja Daerah Tahun 2020 Dalam
Rangka Penanganan serta Pengamanan Daya Beli
Masyarakat dan Perekonomian Nasional dan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang
Pengutamaan Penggunaan Penggunaan Alokasi Anggaran
Untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, dan
Penggunaan Anggaran Pendapatan Beianja Daerah,
Pemerintah Daerah dapat mengalokasikan anggaran guna
penanganan dampak ekonomi akibat Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) melalui pemberian stimulus ekonomi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Bantuan Stimulan Kepada Pelaku
Usaha Koperasi dan UMKM Di Kabupaten Kolaka.
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Repubiik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Repubiik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor
5234); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara RepubUk
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran
Negara Repubiik Indonesia Nomor 6389);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 55), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5699);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang
Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam
Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVJDJ9>lan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta
Penyelamatan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 131, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6514)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan
Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka
Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID29)dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6542);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Kemudahan , Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi
dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 17);
8. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19dan
Pemulihan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 178);
9. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang
Penetapan Bencana Non alam Penyebaran Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 83); sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 249);
12. Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri
Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan 177/KMK.07/2020
tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan
serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan
Perekonomian Nasional.
13. Surat Keputusan Bupati Kolaka Nomor 188.45/125/2020
tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVlD-19)
Kabupaten Kolaka.
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUJUAN DAN SASARAN
BAB III
BENTUK
BAB IV
PERSYARATAN
BAB IV
TATA CARA PENYALURAN
BAB V
PEMBIAYAAN
BAB VI
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB
BAB VII
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
BAB VIII
PELAPORAN
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2021.
- 7 Halaman
|