Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2021

Pedoman Teknis Pengelolaan, Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa Untuk Setiap Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II SUMBER ALOKASI DANA DESA BAB III PENGHITUNGAN ALOKASI DANA DESA BAB IV TATA CARA PENYALURAN DAN PENCAIRAN DANA BAB V PENGELOLAAN BAB VII PENGGUNAAN BAB VIII PERTANGGUNGJAWABAN, PELAPORAN DAN PENGAWASAN BAB IX SANKSI BAB X KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan, Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa Untuk Setiap Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kolaka
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kolaka
Tanggal Penetapan
08 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
08 Januari 2021
Tanggal Berlaku
08 Januari 2021
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN KOLAKA TAHUN 2020 NOMOR 3
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kolaka
Bidang
Halaman ini telah diakses 234 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Kolaka No. 41 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kolaka Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan, Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa Untuk Setiap Desa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2021

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan