standar
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BERITA DAERAH KABUPATEN KOLAKA UTARA TAHUN 2021 NOMOR : 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Umum Desa Lingkup Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2021
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan keuangan
Desa khususnya dalam penyusunan dan pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa di wilayah Kabupaten Kolaka
Utara;
b. bahwa untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan
anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun
Anggaran 2021;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kolaka
Utara tentang Standar Biaya Umum Desa Tahun 2021.
- 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten
Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia 2014 Nomor 244,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia 2020 Nomor 244,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5539) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ten tang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
20 19 Nomor 4 1, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6321);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5558); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Dana
Desa yang Bers umber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia 2016 Nomor 57,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864) ;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 2094);
9. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 80 Tahun 2 0 1 5 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2 015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 6 11);
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07 /2020 tentang
Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 1641);
- Pasal 2 Standar Biaya Umum, Pasal 5 Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2021.
- 8 halaman
|