Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 4 Tahun 2012

Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Setiap pelayanan persampahan dipungut Retribusi dengan nama Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. (1) Objek Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan adalah pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, meliputi: a. pengambilan/pengumpulan sampah dari sumbernya ke lokasi pembuangan sementara; b. pengangkutan sampah dari sumbernya dan/atau lokasi pembuangan sementara ke lokasi pembuangan/pemrosesan akhir sampah; atau c. penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan akhir sampah. (2) Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan kebersihan jalan umum, taman, tempat ibadah, sosial. Pasal 4 (1) Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menikmati pelayanan persampahan dari Pemerintah Daerah. (2) Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan sebagaimana disebutkan pada ayat (1) yang diwajibkan oleh Peraturan Daerah ini termasuk pemungut atau pemotong untuk menyetorkan ke Kas Umum Daerah hasil pembayaran Retribusi Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan termasuk golongan Retribusi Jasa Umum.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
12 Januari 2012
Tanggal Pengundangan
12 Januari 2012
Tanggal Berlaku
Sumber
LD No 4/C
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
Halaman ini telah diakses 546 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Jombang No. 5 Tahun 2020 tentang RETRIBUSI JASA UMUM

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan