Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 5 Tahun 2021

Konvergensi Pencegahan dan Penurunan Stunting Menuju Masyarakat Madani di Kabupaten Kolaka Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM, BAB II AZAS, TUJUAN DAN MAKSUD, BAB III RUANG LINGKUP, BAB IV KEWENANGAN DESA DALAM PENCEGAHAN STUNTING, BAB V RUANG LINGKUP,PELAKSANA,SASARAN DAN KEGIATAN, BAB VI PENDEKATAN, BAB VII EDUKASI, PELATIHAN DAN PENYULUHAN GIZI, BAB VIII PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, BAB IX PENGUATAN KELEMBAGAAN, BAB X PENAJAMAN SASARAN WIALAYAH PENCEGAHAN STUNTING, BAB XI PERAN SERTA MASYARAKAT, BAB Xll PENCATATAN DAN PELAPORAN, BAB Xlll PENGHARGAAN, BAB XIII PENDANAAN, BAB XIV KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Konvergensi Pencegahan dan Penurunan Stunting Menuju Masyarakat Madani di Kabupaten Kolaka Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kolaka Utara
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Lasusua
Tanggal Penetapan
11 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
11 Januari 2021
Tanggal Berlaku
11 Januari 2021
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN KOLAKA UTARA TAHUN 2021 NOMOR : 5
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 248 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan