Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2011 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 63) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan dalam Pasal 1; 2. Ketentuan dalam Pasal 3 diubah; 3. Ketentuan pada ayat (1) Pasal 8 diubah; 4. Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 8A;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat