Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo No. 2 Tahun 2016

Penanggulangan Kemiskinan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai penanggulangan kemiskinan. Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, ruang lingkup, asas, kebijakan dan tujuan, strategi penanggulangan kemiskinan, hak dan kewajiban, kewajiban pemerintah daerah, keewajiban masyarakat, kewajiban duania usaha, pendataan kemiskinan, program penangulangan kemiskinan, pelaksanaan penanggulangan kemiskinan, TKPKD, pengawasan, monitoring, dan evaluasi, pendanaan, peranserta masyarakat, dan dunia usaha, pengaduan masyarakat,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Kemiskinan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sidoarjo
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sidoarjo
Tanggal Penetapan
02 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
30 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 No 4 dan TLD No 67
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1690 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan