Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 8 Tahun 2015

Penyelenggaraan Jalan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Lingkup pengaturan penyelenggaraan jalan kabupaten mencakup: a. penyelenggaraan jalan kabupaten; b. penyelenggaraan jalan desa; c. rencana umum jaringan jalan; d. rencana induk jaringan lalu lintas dan angkutan jalan kabupaten; e. peran, bagian-bagian dan pemanfaatan bagian jalan kabupaten; f. status dan fungsi jalan; g. penetapan dan pengendalian kelas jalan; i. perlengkapan jalan; j. fasilitas parkir; k. fasilitas pendukung; l. pengadaan tanah; m. izin, dispensasi dan rekomendasi pemanfaatan jalan. n. manajemen dan rekayasa lalu lintas; o. analisis dampak lalu lintas; p. manajemen kebutuhan lalu lintas; q. forum lalu lintas; r. laik fungsi jalan; s. dampak lingkungan; t. peran masyarakat; u. larangan; v. sanksi administratif; w. ketentuan penyidikan; dan x. ketentuan pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jalan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lumajang
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Lumajang
Tanggal Penetapan
14 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
14 Maret 2016
Tanggal Berlaku
14 Maret 2016
Sumber
LD Kabupaten Lumajang Tahun 2016 No.4
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lumajang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1112 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan