Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 3 Tahun 2012

Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud dan tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah: a. memberikan dasar hukum bagi pelaksanaan pengelolaan lumpur tinja; b. memberikan dasar hukum untuk pemungutan Retribusi sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah; c. mencegah dan menanggulangi dampak lingkungan sebagai akibat pembuangan lumpur tinja. Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus termasuk golongan Retribusi Jasa Umum.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
12 Januari 2012
Tanggal Pengundangan
12 Januari 2012
Tanggal Berlaku
Sumber
Lembaran Daerah No 3/C
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
Halaman ini telah diakses 459 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Jombang No. 5 Tahun 2020 tentang RETRIBUSI JASA UMUM

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan