Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Selatan Nomor 7 Tahun 2021

Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bab I Ketentuan Umum Bab II Nama, Objek dan Subjek Retribusi Bab III Golongan Retribus Bab IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Bab V Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi Bab VI Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Bab VII Wilayah Pemungutan Bab VIII Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang Bab IX Pemungutan Retribusi Bab X Pengembalian Kelebihan Membayar Bab XI Kedaluarsa dan Penghapusan Piutang Retribusi Bab XII Pemeriksaan Bab XIII Insentif Pemungutan Bab XIV Penyidikan Bab XV Ketentuan Pidana Bab XVI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Selatan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton Selatan
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Batauga
Tanggal Penetapan
09 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
09 Juli 2021
Tanggal Berlaku
09 Juli 2021
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Buton Selatan Tahun 2021 Nomor : 7
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 254 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan