Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Selatan Nomor 6 Tahun 2021

Pajak Restoran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bab I Ketentuan Umum Bab II Nama, Obyek dan Subyek Pajak Bab III Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak Bab IV Masa dan Saat Pajak Terutang Bab V Pendaftaran, Pelaporan dan Penetapan Pajak Bab VI Pemungutan, Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Pajak Bab VII Upaya Administrasi Bab VIII Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi Bab IX Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bab X Kadaluwarsa Penagihan Bab XI Pembukuan dan Pemeriksaan Bab XII Ketentuan Pidana Bab XIII Penyidikan Bab XIV Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Selatan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pajak Restoran
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton Selatan
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Batauga
Tanggal Penetapan
09 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
09 Juli 2021
Tanggal Berlaku
09 Juli 2021
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Buton Selatan Tahun 2021 Nomor : 6
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 262 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan