Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Selatan Nomor 1 Tahun 2021

Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Lamaindo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bab I Ketentuan Umum Bab II Nama dan Tempat Kedudukan Bab III Maksud dan Tujuan Bab IV Kegiatan Usaha Bab V Modal Bab VI Organ, Struktur Organisasi dan Pegawai Perusahaan Umum Daerah Bab VII Tugas dan Wewenang Organ Perusahaan Umum Daerah Bab VIII Pengangkatan dan Pemberhentian Bab IX Penghasilan Bab X Anggaran dan Laporan Bab XI Penggunaan Laba Bab XII Anak Perusahaan Bab XIII Kerja Sama Bab XIV Evaluasi, Restrukturisasi, Perubahan Bentuk Hukum Perumda dan Kepailitan Bab XV Pembinaan dan Pengawas Perumda Bab XVI Ketentuan Peralihan Bab XVII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Selatan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Lamaindo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton Selatan
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Batauga
Tanggal Penetapan
16 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
16 Maret 2021
Tanggal Berlaku
16 Maret 2021
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Buton Selatan Tahun 2021 Nomor : 1
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 382 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan