Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 3 Tahun 2015

Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup pengelolaan Rusunawa meliputi : a. pemanfaatan fisik bangunan Rusunawa yang mencakup pemanfaatan ruang dan bangunan, termasuk pemeliharaan, serta peningkatan kualitas prasarana, sarana dan utilitas; b. kepenghunian yang mencakup kelompok sasaran penghuni, proses penghunian, penetapan calon penghuni, perjanjian sewa menyewa serta hak, kewajiban dan larangan penghuni; c. penatausahaan keuangan dan pemasaran yang mencakup sumber keuangan, tarif sewa, pemanfaatan hasil sewa, pencatatan dan pelaporan serta persiapan dan strategi pemasaran; d. kelembagaan yang mencakup pembentukan, struktur, tugas, hak, kewajiban dan larangan pengelola Rusunawa serta peran Pemerintah Daerah; e. pembinaan dan pengawasan yang meliputi monitoring, evaluasi dan tindakan; f. sanksi administratif berupa teguran lisan, tertulis, denda dan pemutusan perjanjian sewa-menyewa; dan g. pengembangan dan penambahan komponen bangunan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lumajang
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Lumajang
Tanggal Penetapan
30 Maret 2015
Tanggal Pengundangan
30 April 2015
Tanggal Berlaku
30 April 2015
Sumber
LD 2015 No.1
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lumajang
Bidang
Halaman ini telah diakses 779 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan