Mengatur antara lain tentang: 1. Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten Lumajang, dilaksanakan 3 (tiga) gelombang dalam jangka waktu 6 (enam) tahun; 2. Pelaksanaan pemilihan Kepala Desa sebagaimana mempertimbangkan : a. pengelompokan waktu berakhirnya masa jabatan Kepala Desa; b. kemampuan keuangan daerah; dan/atau c. ketersediaan PNS di lingkungan Pemerintah Daerah. yang memenuhi persyaratan sebagai Penjabat Kepala Desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat