Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2015

Pedoman Pemilihan Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur antara lain tentang: 1. Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten Lumajang, dilaksanakan 3 (tiga) gelombang dalam jangka waktu 6 (enam) tahun; 2. Pelaksanaan pemilihan Kepala Desa sebagaimana mempertimbangkan : a. pengelompokan waktu berakhirnya masa jabatan Kepala Desa; b. kemampuan keuangan daerah; dan/atau c. ketersediaan PNS di lingkungan Pemerintah Daerah. yang memenuhi persyaratan sebagai Penjabat Kepala Desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lumajang
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Lumajang
Tanggal Penetapan
30 Maret 2015
Tanggal Pengundangan
22 Mei 2015
Tanggal Berlaku
22 Mei 2015
Sumber
LD 2015 No.3
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lumajang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1229 kali

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERDA Kab. Lumajang No. 15 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PEMILIHAN KEPALA DESA
    Mengubah sebagian isi pasal 1, 2, 3, 20, 24, 40, 43A, 43B, 50, 60, 61

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan