Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Penyelenggaraan keolahragaan bertujuan memelihara dan meningkatkan kesehatan dan kebugaran, prestasi, kualitas manusia, menanamkan nilai moral dan akhlak mulia, sportivitas, disiplin, mempererat dan membina persatuan dan kesatuan, memperkokoh ketahanan daerah, serta mengangkat harkat, martabat, dan kehormatan daerah. Pokok=pokok ketentuan dalam Peraturan Daerah ini adalah Tugas, Wewenang Dan Tanggungjawab Pemerintah Daerah, Ruang Lingkup Olahraga, Pembinaan Dan Pengembangan Olahraga, Pengelolaan Keolahragaan, Penyelenggaraan Kejuaraan, Organisasi Keolahragaan, Pelaku Olahraga, Prasarana Dan Sarana Olahraga, Penghargaan, Peran Serta Masyarakat, Pendanaan, Dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat