Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur No. 2 Tahun 2015

Penyelenggaraan Keolahragaan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Penyelenggaraan keolahragaan bertujuan memelihara dan meningkatkan kesehatan dan kebugaran, prestasi, kualitas manusia, menanamkan nilai moral dan akhlak mulia, sportivitas, disiplin, mempererat dan membina persatuan dan kesatuan, memperkokoh ketahanan daerah, serta mengangkat harkat, martabat, dan kehormatan daerah. Pokok=pokok ketentuan dalam Peraturan Daerah ini adalah Tugas, Wewenang Dan Tanggungjawab Pemerintah Daerah, Ruang Lingkup Olahraga, Pembinaan Dan Pengembangan Olahraga, Pengelolaan Keolahragaan, Penyelenggaraan Kejuaraan, Organisasi Keolahragaan, Pelaku Olahraga, Prasarana Dan Sarana Olahraga, Penghargaan, Peran Serta Masyarakat, Pendanaan, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Belitung Timur
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Manggar
Tanggal Penetapan
09 April 2015
Tanggal Pengundangan
10 April 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD Tahun 2015 Nomor 2
Subjek
PEMUDA DAN OLAH RAGA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Belitung Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 745 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan