Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur No. 1 Tahun 2015

Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pembinaan terhadap penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dilakukan oleh Bupati, dilaksanakan oleh SKPD yang dalam tugas pokok dan fungsinya bertanggungjawab dalam bidang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman bersama SKPD terkait lainnya. Pengendalian terhadap penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman dilakukan oleh SKPD yang tugas pokok dan fungsinya bertanggungjawab dalam bidang ketertiban umum dan ketentraman bersama SKPD terkait lainnya. Pembinaan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja bersama PPNS dan SKPD yang terkait, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pokok-pokok ketentuan dalam Peraturan Daerah ini meliputi Subjek, Objek Dan Sasaran Pembinaan, Pengendalian Dan Pengawasan Ketertiban Umum , Sasaran, Sumber Informasi/Data Dalam Pelaksanaan Tindakan Pembinaan, Pengendalian Dan Pengawasan Ketertiban Umum, Sanksi Administratif Pembinaan, Pengendalian Dan Pengawasan Ketertiban Umum, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Belitung Timur
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Manggar
Tanggal Penetapan
09 April 2015
Tanggal Pengundangan
10 April 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD Tahun 2015 Nomor 1
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Belitung Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 914 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan