Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang No. 4 Tahun 2014

Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2013

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2013 berupa laporan keuangan memuat : a. Laporan Realisasi Anggaran; b. Neraca; c. Laporan Arus Kas; dan d. Catatan atas laporan keuangan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2013
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lumajang
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Lumajang
Tanggal Penetapan
19 Agustus 2014
Tanggal Pengundangan
20 Agustus 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
LD 2014 No.4
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lumajang
Bidang
Halaman ini telah diakses 500 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan