Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pembentukan Rumah Singgah Barokah, dengan sistematika; Ketentuan Umum; Pembentukan, Kedudukan dan Struktur Pengelola Rumah Singgah Barokah; Rumah Singgah; Pembiayaan;dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat