Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kepariwisataan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Asas, fungsi dan tujuan kepariwisataan, prinsip penyelenggaraan kepariwisataan, pembangunan kepariwisataan yang meliputi destinasi, industri, pemasaran dan kelembagaan kepariwisataan, hak, kewajiban dan larangan yang berkaitan dengan kepariwisataan, Badan Promosi Pariwisata Daerah, pengembangan SDM, standarisasi, sertifikasi dan tenaga kerja, sanksi administratif, ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat