Dewan Kawasan - Kawasan Ekonomi Khusus - Provinsi Jawa Timur - perubahan
2022
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 12, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2019 tentang Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Jawa Timur
ABSTRAK: |
- Dalam rangka mempercepat pembangunan perekonomian di wilayah Provinsi Jawa Timur dan berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, Pasal 55 ayat (3) PP Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus, serta Pasal 27 ayat (3) Perpres Nomor 8 Tahun 2022 tentang Dewan Nasional, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional, Dewan Kawasan, dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus, perlu menetapkan perubahan Keppres tentang Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Jawa Timur.
- Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2009; PP Nomor 40 Tahun 2021; PP Nomor 68 Tahun 2019; PP Nomor 71 Tahun 2021; dan Perpres Nomor 8 Tahun 2022.
- Keppres ini mengubah beberapa ketentuan dalam Keppres Nomor 31 Tahun 2019. Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Jawa Timur diketuai oleh Gubernur Jawa Timur dengan wakil ketua dari Bupati Gresik dan Bupati Malang. Pendanaan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Kawasan bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur.
|
CATATAN: |
- Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2022.
- Keppres ini mengubah Keppres Nomor 31 Tahun 2019.
|