Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pegunungan Arfak Nomor 49 Tahun 2021

PELAKSANAAN, PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN BANTUAN SOSIAL YANG TIDAK DAPAT DIRENCANAKAN SEBELUMNYA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan bupati ini mengatur mengenai Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pegunungan Arfak Nomor 49 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN, PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN BANTUAN SOSIAL YANG TIDAK DAPAT DIRENCANAKAN SEBELUMNYA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pegunungan Arfak
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Anggie
Tanggal Penetapan
20 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
21 Desember 2021
Tanggal Berlaku
21 Desember 2021
Sumber
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak
Bidang
Halaman ini telah diakses 388 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan