Rincian - Anggaran - Pendapatan - Belanja - Negara - Tahun Anggaran 2022 - perubahan - apbn
2022
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 98, LN.2022/No.142, jdih.setneg.go.id: 6 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan kesepakatan antara Pemerintah dan DPR mengenai perubahan Perubahan Rincian Postur Outlook Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 dalam rangka penanganan keadaan darurat sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 42 UU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, perlu dilakukan perubahan rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sebagaimana telah diatur dalam Perpres Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.
- Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 2 Tahun 2020; UU Nomor 6 Tahun 2021; dan Perpres Nomor 104 Tahun 2021.
- Perpres ini mengubah Pasal 5 dan lampiran dalam Perpres Nomor 104 Tahun 2021. Dalam Pasal 5 Perpres ini ditambahkan satu ayat yang mengatur mengenai rincian anggaran transfer ke daerah dan dana desa sebagaimana diatur dalam Lampiran V Perpres ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2022.
- Perpres ini mengubah Perpres Nomor 104 Tahun 2021.
- Lampiran: Lampiran I sd Lampiran VIII
|