Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa, mengenai susunan organisasi, tugas, wewenang, kewajiban, hak serta larangan kepala desa dan perangkat desa, mengenai hubungan kerja. Persyaratan perangkat desa. Mekanisme pengangkatan perangkat desa. Kedudukan keuangan kepala desa dan perangkat desa. Pemberhentian perangkat desa dan mengenai tata kerja dimana dalam melaksanakan tugasnya kepala desa dan perangkat desa wajib menyelenggarakan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, baik dalam lingkungannya maupun dengan organisasi lainnya sesuai dengan tugas pokoknya masing-masing.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat