Ruang lingkup penyelenggaraan Satu Data Kota Malang meliputi: a. prinsip; b. penyelenggara; c. penyelenggaraan; d. partisipasi lembaga negara dan badan hukum publik; dan e. pembiayaan dan insentif. Pengaturan Satu Data Kota Malang dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola Data yang dihasilkan oleh PD untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan. Jenis Data yang dimaksud dalam peraturan ini meliputi : a. Data Non Geospasial yang meliputi : 1. Data Statistik/Data tabular; 2. Data textual; dan 3. Data visual (gambar,video). b. DG meliputi : 1. DGD; dan 2. DGT
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat