Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 7 Tahun 2022

Satu data Kota Malang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup penyelenggaraan Satu Data Kota Malang meliputi: a. prinsip; b. penyelenggara; c. penyelenggaraan; d. partisipasi lembaga negara dan badan hukum publik; dan e. pembiayaan dan insentif. Pengaturan Satu Data Kota Malang dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola Data yang dihasilkan oleh PD untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan. Jenis Data yang dimaksud dalam peraturan ini meliputi : a. Data Non Geospasial yang meliputi : 1. Data Statistik/Data tabular; 2. Data textual; dan 3. Data visual (gambar,video). b. DG meliputi : 1. DGD; dan 2. DGT

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Satu data Kota Malang
T.E.U.
Indonesia, Kota Malang
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Malang
Tanggal Penetapan
08 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
08 Juni 2022
Tanggal Berlaku
08 Juni 2022
Sumber
BD Kota Malang Tahun 2022 No 7
Subjek
SATU DATA INDONESIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Malang
Bidang
Halaman ini telah diakses 769 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan