PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEBUTUHAN MENDESAK BERUPA DENDA DAN DANA KOMPENSASI PEMENUHAN KEBUTUHAN BATUBARA DALAM NEGERI – JENIS DAN TARIF – KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
2022
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 17/PMK.02/2022, BN.2022/NO. 228; https:jdih.kemenkeu.go.id : 5 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Berupa Denda dan Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (6), Pasal 7 ayat (6), dan Pasal 8 ayat (1)
dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dan dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 81 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral belum diatur
jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak berupa denda dan dana
kompensasi pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Berupa Denda dan Dana Kompensasi Pemenuhan
Kebutuhan Batubara Dalam Negeri pada Kementerian Energi dan Sumber Daya
Minera
- Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN No.
4286), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), UU 9 Tahun 2018
(LN Tahun 2018 No. 147, TLN No. 6245), PP 81 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No. 223,
TLN No. 6421), PP 69 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 268, TLN No. 6584), PP 96 Tahun
2021 (LN Tahun 2021 No. 208, TLN No. 6721), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020
No. 98), Permenkeu RI 113/PMK.02/2021 (BN Tahun 2021 No. 970), Permenkeu RI
118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral dalam rangka pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri
terdiri atas denda dan dana kompensasi. Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini. Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa denda dan dana kompensasi pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral wajib disetorkan ke Kas Negara. Tata cara pengenaan denda dan dana kompensasi pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri ditetapkan oleh menteri yang rrienyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak.
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2022.
- 9 HLM, Lampiran halaman 6-9.
|