ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2020/No. 257
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 104 ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolan Keuangan Daerah, Gubernur/Bupati/Walikota wajib mengajukan Rancangan Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2021 kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No.1 Tahun 2018; PP No. 19 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 36 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 99 Tahun 2019; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 36 Tahun 2018; Permendagri No. 64 Tahun 2020; Keputusan Gubernur Gorontalo No 341/29/XII/2020; Perda Kab. Gorontalo Utara No. 26 Tahun 2010.
- Dalam peraturan ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
- terdiri dari 15 halaman tanpa lampiran.
|