Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 4 Tahun 2020

Penyelenggaraan Perhubungan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Perhubungan termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, pembinaan dan penyelenggaraan LLAJ, jaringan LLAJ, pengujian dan pemeriksaan kendaraan, terminal, penanggulangan kecelakaan lalu lintas, manajemen dan rekayasa lalu lintas, analisis dampak lalu lintas, angkutan, perpakiran, pemeriksaan kendaraab bermotor di jalan, penindakan pelanggaran LLAJ dan kewenangan penyidik PPNS, perhubungan laut dan udara, sumber daya di bidang perhubungan, peran serta masyarakat, penyelenggaran sistem informasi dan komunikasi, forum LLAJ, pengawasan dan pengendalian, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perhubungan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo Utara
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kwandang
Tanggal Penetapan
15 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
15 Juli 2020
Tanggal Berlaku
15 Juli 2020
Sumber
LD.2020/No. 4
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 307 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan