Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Perhubungan termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, pembinaan dan penyelenggaraan LLAJ, jaringan LLAJ, pengujian dan pemeriksaan kendaraan, terminal, penanggulangan kecelakaan lalu lintas, manajemen dan rekayasa lalu lintas, analisis dampak lalu lintas, angkutan, perpakiran, pemeriksaan kendaraab bermotor di jalan, penindakan pelanggaran LLAJ dan kewenangan penyidik PPNS, perhubungan laut dan udara, sumber daya di bidang perhubungan, peran serta masyarakat, penyelenggaran sistem informasi dan komunikasi, forum LLAJ, pengawasan dan pengendalian, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat