Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 3 Tahun 2020

Kabupaten Layak Anak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Kabupaten Layak Anak termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, asas, tujuan dan ruang lingkup, hak dan kewajiban anak, tahapan KLA, kewajiban dan tanggung jawab pemerintah daerah, tanggung jawab masyarakat, tanggung jawab dunia usaha, tanggung jawab media, kewajiban orang tua dan keluarga, sekolah ramah anak, pelayanan kesehatan ramah anak, desa dan kecamatan layak anak, pendanaan, sanksi administratif, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Kabupaten Layak Anak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo Utara
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kwandang
Tanggal Penetapan
15 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
15 Juli 2020
Tanggal Berlaku
15 Juli 2020
Sumber
LD.2020/No. 3
Subjek
KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 465 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan