Dalam peraturan ini diatur tentang Kawasan Tanpa Rokok termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, kawasan tanpa rokok, kewajiban dan larangan, peran serta masyarakat, pembinaan, pengawasan dan koordinasi, ketentuan lain-lain, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, dan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat