Dalam peraturan ini diatur tentang Penanggulangan Stunting melalui Gerakan Masyarakat Cegah Stunting termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, azas, maksud dan tujuan, pilar penanggulangan stunting, ruang lingkup, strategi dan pendekatan, edukasi kesehatan dan gizi, pelimpahan kewenangan tanggung jawab, peran pemerintah desa dan peran masyarakat, pencatatan dan pelaporan, penghargaan, pendanaan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat