Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 16 Tahun 2020

Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan pada Masa Bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan pada Masa Bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, penyelenggaraan pendidikan pada masa bencana, protokol kesehatan pada satuan pendidikan, tanggung jawab, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pendanaan, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan pada Masa Bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo Utara
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kwandang
Tanggal Penetapan
10 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
10 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
10 Agustus 2020
Sumber
BD.2020/No. 426
Subjek
PENDIDIKAN - STANDAR/PEDOMAN - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 182 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan