Dalam peraturan ini diatur tentang Pemungutan Pajak Daerah Secara Online System termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, pemungutan pajak daerah secara online system, hak dan kewajiban; sanksi administratif, ketentuan peralihan, dan ketentuan umum.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat