Dalam peraturan ini diatur tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, jenis layanan publik tertentu yang dilakukan konfirmasi status wajib pajak daerah, tata cara pelaksanaan konfirmasi status wajib pajak daerah atas jenis layanan publik tertentu, sanksi, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat