Dalam peraturan ini diatur tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Sekitar Embung Pontolo, Embung Ilangata, dan Embung Tolango termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, fungsi, maksud dan tujuan, rencana teknik antara dan pengendalian pemanfaatan ruang, pemberian insentif, perizinan, peran masyarakat, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat