PERUBAHAN-KETIGA-ATAS-PERATURAN-DAERAH-KOTA-DENPASAR-NOMOR-7-TAHUN-2008-TENTANG-ORGANISASI-DAN-TATA-KERJA-DINAS-DAERAH-KOTA-DENPASAR
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2012/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA DENPASAR NOMOR 7 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KOTA DENPASAR
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap ketentuan Peraturan Perundang - undangan yang berlaku maka dipandang perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Denpasar;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota
Denpasar;
- 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010;
9. Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 7 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 2 Tahun 2012
- 1. Ketentuan Pasal 2 angka 17 dan 18 dihapus;
2. Ketentuan Pasal 6 huruf q dan r dihapus;
3. Lampiran XVII dan XVIII Peraturan Daerah Kota Denpasar tanggal 24 Desember 2008 Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Denpasar di hapus
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- -
- -
- 5
|