1. Ketentuan Pasal 1 huruf g, h, i dan j diubah dan setelah huruf I ditambah huruf m; 2. Ketentuan Pasal 2 angka 6 diubah dan setelah angka 10 ditambah angka 11 dan 12; 3. Ketentuan Pasal 6 huruf a, angka 3, ayat a, b dan c, angka 4, ayat a, b dan c, angka 5, ayat a, b dan c, angka 6, ayat a, b dan c dihapus, huruf f angka 6, ayat a dan b diubah, setelah huruf j ditambah huruf k dan huruf I; 4. Ketentuan Pasal 7 ayat (2) dan ayat ( 4); 5. Lampiran I dan VI Peraturan Daerah Kata Denpasar Tanggal 24 Desember 2008 Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kata Denpasar diubah dan ditambah lampiran XI dan XII
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat