Peraturan Daerah (PERDA) Kota Denpasar No. 14 Tahun 2012

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA DENPASAR NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KOTA DENPASAR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Pasal 1 huruf g, h, i dan j diubah dan setelah huruf I ditambah huruf m; 2. Ketentuan Pasal 2 angka 6 diubah dan setelah angka 10 ditambah angka 11 dan 12; 3. Ketentuan Pasal 6 huruf a, angka 3, ayat a, b dan c, angka 4, ayat a, b dan c, angka 5, ayat a, b dan c, angka 6, ayat a, b dan c dihapus, huruf f angka 6, ayat a dan b diubah, setelah huruf j ditambah huruf k dan huruf I; 4. Ketentuan Pasal 7 ayat (2) dan ayat ( 4); 5. Lampiran I dan VI Peraturan Daerah Kata Denpasar Tanggal 24 Desember 2008 Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kata Denpasar diubah dan ditambah lampiran XI dan XII

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Denpasar Nomor 14 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA DENPASAR NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KOTA DENPASAR
T.E.U.
Indonesia, Kota Denpasar
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Denpasar
Tanggal Penetapan
27 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2012
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2012/NO.14
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Denpasar
Bidang
Halaman ini telah diakses 667 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan