Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 11 Tahun 2022

Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan kedua atas Peraturan wali kota nomor 46 tahun 2021 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022 .

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kota Gorontalo
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
26 April 2022
Tanggal Pengundangan
26 April 2022
Tanggal Berlaku
26 April 2022
Sumber
BD.2022/No. 11
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 261 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Gorontalo No. 16 Tahun 2022 tentang Perubahan ketiga atas peraturan wali kota nomor 46 tahun 2021 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022
Mengubah :
  1. PERWALI Kota Gorontalo No. 5 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

  2. Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan