PERUBAHAN-ATAS-PERATURAN-DAERAH-KOTA-DENPASAR-NOMOR-2-TAHUN-2011-TENTANG-PAJAK-REKLAME
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2012/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA DENPASAR NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK REKLAME
ABSTRAK: |
- a. bahwa Pajak Reklame merupakan sum.her pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peranserta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terj adi perubahan dan pembaharuan sistem pajak daerah, maka Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 29 Tahun 2001 tentang Pajak Reklame telah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat saat ini sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Denpasar tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame;
- 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
6. Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 2 Tahun 2011;
- Ketentuan dalam Pasal 1 angka 6 dihapus.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- PERATURAN DAERAH KOTA DENPASAR NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK REKLAME.
- -
- 4
|