Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 21 Tahun 2014

Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Jombang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalarn Peraturan Daerah Kabupatcn Jombang Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Organisasi da n Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten .Jornbang (Lernbaran Daerah Kabupaten Jorn bang Tahun 2008 Nomor 8/ D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Ka bu paten .Jorn bang Nomor Nornor 10 Tahun 2011 (Lernbaran Dacrah Kabupaten Jorn bang Tahun 2011 Nomor 10/0) diubah sebagai bcrikut: 1. Ketentuan Pasal 3 huruf b diubah; 2. Ketentuan pada Bagian Kedua diubah; 3. Ketentuan dalam Pasal 14 pada huruf b Lampiran 11 d iuba h;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Jombang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
30 Oktober 2014
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
Lembaran Daerah No 21/D
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
Halaman ini telah diakses 799 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan