Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyertaan modal pemerintah Kabupaten Belitung pada modal dasar Badan Usaha Pelabuhan PT Pelabuhan Tanjong Batu Belitong Indonesia, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Menetapkan maksud dan tujuan penyertaan modal. Pemerintah Kabupaten Belitung melakukan penyertaan modal pada modal dasar PT Pelabuhan Tanjong Batu Belitong Indonesia sebesar Rp5.000.000.000,00. Selain itu menetapkan juga pembagian keuntungan (laba) dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat