Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang tahapan pemilihan kepala desa kemudian pelaksanaan, yakni persiapan, penetapan pemilih, pencalonan, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, penetapan, pelantikan, kemudian pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa. Kepala desa, perangkat desa dan PNS sebagai calon kepala desa. Masa jabatan kepala desa. Pemberhentian sementara dan pemberhentian kepala desa. Pembiayaan pemilihan kepala desa, yang dibebankan kedalam APBD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat