Penyelenggaraan tempat pemotongan hewan dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum dalam rangka penataan dan pengawasan terhadap pengelolaan tempat pemotongan hewan di daerah. Pengaturan tempat pemotongan hewan bertujuan : a. menjamin pemotongan hewan dengan cara yang benar dan halal; b. pengendalian dan penanggulangan penularan penyakit hewan; c. menjamin Kesmavet dan kesehatan hewan; d. menjamin lingkungan agar tetap sehat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat