Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan No. 5 Tahun 2015

Penyelenggaraan Tempat Pemotongan Hewan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penyelenggaraan tempat pemotongan hewan dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum dalam rangka penataan dan pengawasan terhadap pengelolaan tempat pemotongan hewan di daerah. Pengaturan tempat pemotongan hewan bertujuan : a. menjamin pemotongan hewan dengan cara yang benar dan halal; b. pengendalian dan penanggulangan penularan penyakit hewan; c. menjamin Kesmavet dan kesehatan hewan; d. menjamin lingkungan agar tetap sehat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Tempat Pemotongan Hewan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamongan
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Lamongan
Tanggal Penetapan
20 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
12 Agustus 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
Lembaran Daerah No 9
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 722 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan