Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 10 Tahun 2015

Penyelenggaraan Perizinan di Kabupaten Bangka

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perizinan di kabupaten Bangka, penyelenggaraan perizinan ini berdasarkan kepastian hukum, keterbukaan, partisipasi masyarakat, akuntabilitas, kepentingan umum, profesionalisme, kesamaan hak, dan keseimbangan hak dan kewajiban. Subjek dan Objek perizinan, yaitu orang dan/atau badan hukum terhadap kegiatan yang dapat dikenakan izin berdasarkan kriteria tertentu meliputi kegiatan yang menimbulkan dampak penting bagi lingkungan, tata ruang dan masyarakat, berpotensi menimbulkan kerugian, bahaya dan gangguan, menimbulkan gangguan ketertiban dan berpengaruh terhadap ekonomi dan sosial. Penataan perizinan. Pengelompokan jenis perizinan. Prosedur perizinan. Wewenang penetapan izin. Penyelenggara pelayanan perizinan. Peran serta masyarakat. Pembinaan dan pengawasan. Dan Sanksi administrasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perizinan di Kabupaten Bangka
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sungailiat
Tanggal Penetapan
22 Juni 2015
Tanggal Pengundangan
22 Juni 2015
Tanggal Berlaku
22 Juni 2015
Sumber
LD No.4 Seri D 2015/NOREG 2.10/2015
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka
Bidang
Halaman ini telah diakses 543 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan