Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 2 Tahun 2012 ten tang Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2012 Nomor 2) diubah sebagai berikut : I. Pasal 12 diubah; 2. Pasal 13 huruf e dihapus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat