Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 3 Tahun 2016

Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Tani

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penumbuhan kelembagaan tani berupa Kelompok dimulai dari kelompok tradisional/ organisasi sosial yang sudah ada dimasyarakat. Penumbuhan Kelompok sebagaimana dimaksud dari, oleh, dan untuk pelaku utama yang mempunyai kepentingan dan/atau kebutuhan yang sama dalam meningkatkan pendapatan dan kesejahteraannya. Persyaratan penumbuhan kelompok yaitu sebagai berikut : a. adanya kesamaan tempat tinggal atau domisili; b. kesamaan hamparan; c. kesamaan usaha dengan cakupan paling banyak dalam satu kawasan wilayah desa; d. untuk usaha tebu rakyat mencakup wilayah Daerah; e. jumlah anggota kelompok paling sedikit 20 (dua puluh) orang; f. telah melaksanakan kegiatan sesuai bidangnya dan mendapatkan penumbuhan dan pengembangan petugas penyuluh paling singkat 3 (tiga) bulan terakhir sebelum pengajuan penumbuhan kelompok.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Tani
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kulon Progo
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Wates
Tanggal Penetapan
04 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
04 Februari 2016
Tanggal Berlaku
04 Februari 2016
Sumber
BD.2016/NO.4
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo
Bidang
Halaman ini telah diakses 708 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Kulon Progo No. 7 Tahun 2017 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Tani

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan