Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan No. 2 Tahun 2015

Penanaman Modal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penanaman modal diselenggarakan berdasarkan asas : a. kepastian hukum; b. keterbukaan; c. akuntabilitas; d. perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal penanam modal; e. ke bersamaan; f. efisiensi berkeadilan; g. berkelanjutan; h. berwawasan lingkungan; 1. kemandirian; dan j. keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi daerah. Penanaman modal diselenggarakan berdasarkan asas : a. kepastian hukum; b. keterbukaan; c. akuntabilitas; d. perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal penanam modal; e. ke bersamaan; f. efisiensi berkeadilan; g. berkelanjutan; h. berwawasan lingkungan; 1. kemandirian; dan j. keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi daerah. Penanaman modal diselenggarakan berdasarkan asas : a. kepastian hukum; b. keterbukaan; c. akuntabilitas; d. perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal penanam modal; e. ke bersamaan; f. efisiensi berkeadilan; g. berkelanjutan; h. berwawasan lingkungan; 1. kemandirian; dan j. keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi daerah. Tujuan penyelenggaraan penanaman modal, antara lain untuk : a. meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah; b. menciptakan lapangan kerja; c. meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan di daerah; d. meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha; e. meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi; f. mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan; g. mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana dari penanam modal;dan h. meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanaman Modal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamongan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Lamongan
Tanggal Penetapan
08 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
10 Maret 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
Lembaran Daerah No 2
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 554 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan