Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nganjuk Nomor 2 Tahun 2014

Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Nganjuk Pada Badan Usaha Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Penyertaan modal pemerintah daerah berupa modal pemerintah daerah yang ditambahkan pada BUMD dan merupakan kekayaan berupa uang yang dipisahkan. 2. Penyertaan modal pemerintah daerah, penambahan dan pengelolaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nganjuk Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Nganjuk Pada Badan Usaha Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nganjuk
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Nganjuk
Tanggal Penetapan
06 Juni 2014
Tanggal Pengundangan
18 Agustus 2014
Tanggal Berlaku
18 Agustus 2014
Sumber
LD 2014 No.2
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nganjuk
Bidang
Halaman ini telah diakses 834 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan