Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 2 Tahun 2017

Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Tanda nomor kendaraan dinas diberikan untuk : a. kendaraan perorangan dinas; dan b. kendaraan dinas jabatan. Tanda nomor kendaraan yaitu tanda nomor kendaraan dinas yang menunjukkan kode wilayah (huruf AB), nomor polisi (angka), kode/seri akhir wilayah (huruf C) dan berbentuk plat aluminium berwarna dasar merah dengan tulisan berwarna putih. Tanda nomor kendaraan dinas adalah AB 1 C sampai dengan AB 100 C. Tanda nomor kendaraan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk : a. kendaraan perorangan dinas; b. kendaraan dinas jabatan yang dipergunakan untuk pelaksanaan tugas pemegang jabatan : 1. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang terdiri dari : Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, 2. Sekretaris Daerah; 3. Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 4. Asisten Sekretaris Daerah; 5. Staf Ahli; 6. Kepala Badan; 7. Kepala Dinas; 8. Direktur Rumah Sakit Umum Daerah; 9. Kepala Kantor; 10. Kepala Bagian di Sekretariat Daerah; dan 11. Camat di lingkungan Pemerintah Daerah. c. pimpinan Instansi Vertikal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kulon Progo
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Wates
Tanggal Penetapan
04 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2017
Tanggal Berlaku
04 Januari 2017
Sumber
BD.2017/NO.2
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo
Bidang
Halaman ini telah diakses 2575 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan